Ash-Habul Mustadh'afin

Ash-Habul Mustadh'afin

Rabu, 06 Oktober 2010

Tentang Pondok Zakat




PROFIL PONDOK ZAKAT AL-HAWARIY

PENDAHULUAN

Begitu banyak dalil dan keterangan yang mengungkapkan, bahwa Islam adalah kesatuan Aturan yang utuh yang kita sebut dengan Addin ; yang tidak hanya mengatur hubungan harmonis, antara manusia (sebagai yang diciptakan) kepada Allah (yang menciptakan ), namun juga mengatur gerak dan aktifitas manusia dan interaksi nya dengan manusia lain.

Arkan al Addinu al Islam yang kita kenal dengan Arkanul Islam (Rukun Islam yang 5), Arkanul Iman (Rukun Iman yang 6) dan Al Ihsan, adalah 3 pilar pokok yang menyanggah Al Islam tetap berdiri sebagai sebuah Addin.Tidaklah ia disebutkan sebagai Addin jika 3 pilar tersebut tidak berdiri sebagai mana mestinya. Rukun Islam adalah merupakan bentuk aplikasi nyata yang berisikan perbuatan realitas yang memiliki dampak nyata, orangnya disebut Muslim. Sedangkan Rukun Iman merupakan dimensi tidak nyata yang menjadi spirit penggerak ruhani manusia untuk berbuat sesuatu,orangnya disebut Mukmin dan Ihsan adalah penyeimbang yang menjadi filter kejujuran dan ketulusan manusia, yang disebut sebagai Muhsin. 3 Pilar pokok diatas adalah merupakan penyanggah tegaknya Addinu al Islam dalam setiap diri Insan manusia di permukaan bumi ini, ia tidak bisa dipisahkan. Ia bukanlah merupakan pilihan Multiple choise yang harus kita pilih salah satunya. Insan Kaffah, adalah manusia yang tegak di atas 3 pilar agung tersebut.

LATAR BELAKANG ZAKAT

A. Dalil Nash

Kita akan melihat beberapa Dalil Nash yang diturun kan Allah baik dalam periode awal ( Makkiyah ) maupun dalam periode kedua ( Madaniyyah ), bahkan kita akan melihat dengan jelas sejarah awal yang melatar belakangi turun nya perintah berInfaq dan ber-Zakat.

Islam meletak kan perhatian khusus kepada nilai – nilai kepedulian sosial justru di awal-awal wahyu yang diturunkan Allah SWT. Tidak dalam bentuk perintah Zakat, namun lebih luas daripada itu, yakni perintah ber-infaq menyantuni dan memberikan makan orang miskin,antara lain :

QS. Al maun 1-3

1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,

3. Dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin.

QS. Adz Zariyat 19 –20

19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin

yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta

20. Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah)

bagi orang-orang yang yakin.

Dari beberapa Dalil diatas kita bisa melihat betapa kedudukan memberi makan orang miskin dan mengayomi anak yatim merupakan dua hal yang amat penting dalam Islam, bahkan orang yang Sholat pun dinilai sebagai orang yang dusta dalam sholat nya jika ia tidak melakukan dua hal diatas (QS.Al maun).

Namun berbeda halnya ketika di Madinah, dimana umat Islam sudah mulai bertambah besar, pemeluk sudah mulai bertambah banyak dengan segala orientasi mereka masing-masing ( sudah muncul Umat Islam tapi digolongkan Munafik ), kelompok-kelompok non Muslim yang terikat perjanjian damai dan bekerja sama dengan Islam, masuknya pedagang-pedagang kaya dalam Islam dsb. Dalam kondisi seperti inilah Allah mewajibkan untuk mengambil Zakat dari harta mereka. Ditegaskan Allah SWT.

QS.At-taubah 11

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.

QS.At-taubah 60

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS.At-taubah 103

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Di Madinah inilah, perintah zakat sudah turun dalam sebuah Instruksi perintah yang nyata, bahkan munculnya isyarat mendirikan sebuah institusi yang jelas, yang ditugaskan untuk mengelola dan mengatur serta mendistribusikan Zakat ini sebagaimana mestinya .

B. Historik

Generasi awal Islam, adalah ummat yang menyandang sederet gelar luar biasa, sebut saja gelar kaum asing yang lemah (ghuraba` dan dhuafa) , generasi akar rumput, kaum pinggiran, kaum minoritas, masyarakat tertindas (Mustadh`afin), generasi buta huruf ( kaum Ummi), generasi para budak (Mamluk) dan masih banyak sederet gelar lain yang disandangkan kepada mereka.

Selama 13 tahun di Mekkah gelar itu disandangkan kepada mereka, namun sesuatu yang luar bisa terjadi setelah Rasulullah SAAW dan para sahabat hijrah ke Madinah, ternyata dalam waktu tidak lebih 3 tahun pertama di Madinah, para Sahabat Muslim sudah mampu berkompetisi di pasar Yahudi yang sudah mengakar ratusan tahun di Madinah Dan pada fase berikutnya umat Islam sudah menguasai pasar-pasar besar dalam perdagangan dunia ketika itu. Ternyata kunci keberhasilan tersebut terdapat dalam pengelolaan Baitul Maal yang bersumber dari Infaq ( Zakat dan Shodaqoh ) yang dilakukan Rasul SAW dan para Sahabat. Sehingga tidak seorang Muslim pun ketika itu yang tidak mengeluarkan Infaq, baik zakat maupun shodaqoh.

Semua berlomba mengeluarkan Infaq kepada Baitul Maal. Sejarah mencatat Abu Bakr Shiddiq menginfaqkan 100 % hartanya, Umar bin Khattab mengeluarkan 50 % atau seperdu hartanya, Sahabat yang lain menginfaqkan 20 % atau seperlima dari hartanya, bahkan muslim yang tidak memiliki hartapun menginfaqkan beberapa butir kurma yang mereka dapat dari upah bekerja.

Kemudian dari harta yang terkumpul di kelola oleh Amilnya Rasulullah . Ada yang dibagikan kembali kepada kaum Faqir dan Miskin dalam jumlah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan mereka, ada yang disisihkan untuk biaya logistik perang, ada yang disisihan untuk biaya Dakwah dan Tarbiyyah anak-anak Muslim yang ditinggal Syahid orang tuanya,ada yang disisihkan untuk para Musafir, ada yang dikelola lagi menjadi modal pengembangan usaha dan ada yang disimpan sebagai cadangan dana ummat yang disiapkan untuk kepentingan Dharurat.

Setiap bulan dana terkumpul dan dikelola sedemikian rupa, berputar dan berkembang ditengah – tengah umat. Subhanallah, hanya penampilan jasad yang menunjuk kan mereka orang-orang lemah, tapi apa yang berada digenggaman mereka adalah kunci-kunci perbendaharaan dunia.

Dan perlu kita ketahui negeri kita jauh lebih subur, lebih kaya dan lebih berpotensi daripada Madinah, bukan tidak mungkin kita bisa mencontoh sebagaimana yang telah dilakukan Junjungan SAW bersama para sahabatnya.

C. Kondisi Sekarang

Ada ungkapan, bahwa perubahan zaman dan kemajuan tehnologi yang demikian cepat yang tidak terikuti oleh sebagian besar umat islam , adalah salah satu penyebab kemunduran Umat islam, baik sebagai pelaku dalam kehidupan sehari-hari maupun sebagai peserta dalam kancah kehidupan dunia secara lebih luas. Tapi ketertinggalan dalam perputaran zaman bukanlah merupakan akar dari masalah besar yang sebenarnya dihadapi umat Islam. Sebenarnya, akar dari segala problematika umat Islam sekarang terdapat dalam 2 hal saja :

Pertama : Karena umat Islam sudah berjalan terpisah jauh dari tuntunan Kitabnya.

Kita menyangka sudah berjalan sesuai dengan koridor dan tuntunan Alqur`an, namun sebenarnya tidak menurut Alqur`an itu sendiri. Bukankah Rasul SAW telah mewanti-wanti kita, jika kita berpegang teguh dalam tuntunan KitabNya maka kita pasti tidak akan tersesat sampai akhir zaman. Jika pada hari ini ternyata kita tersesat di bumi yang sebenarnya diwariskan Allah untuk kita umat Islam, ini sudah menunjuk kan sebuah Indikasi, bahwa kita sudah tidak berada dalam tuntunan Kitab Allah.

Kedua : Karena umat Islam sudah tidak menjadikan hidup dan kehidupan Rasulullah SAW menjadi contoh dan Uswah yang wajib ditauladani.

Bukankah Allah SWT telah mema`lumatkan kepada kita, bahwa Sungguh yang ada pada Rasul SAW baik hidup maupun kehidupannya adalah merupakan contoh terbaik bagi kita yang telah mengaku umat Rasul SAW. . Jika pada hari ini kita merasa kebingunan dan kehilangan jati diri sebagai mahluk yang pernah dimuliakan Allah, hal ini sudah menunjuk kan indikasi bahwa kita sebenarnya telah belajar dan berguru kepada selain Rasul SAW.

Hal inilah yang memaksa kita untuk mengkaji ulang pemahaman kita sendiri akan agama kita, dan sekaligus memacu kita untuk berbuat sesuatu dalam rangka pengabdian kita atas umat keseluruhan.

Dalam masalah kesadaran berzakat, kita membagi masyarakat kepada 3 kelompok

1. Kelompok masyarakat agamis yang terus istiqomah menjalan kan agamanya, walaupun harus melewati kondisi perekonomian sulit, mereka tetap menjalankan syariat Islam walau sebatas pribadi-pribadi atau dalam lingkungan kecil yang terbatas. Mereka ini perlu mendapatkan dukungan dan perhatian yang lebih dalam beberapa hal.

2. Kelompok masyarakat agamis yang mencoba untuk berbuat lebih banyak dalam agamanya, namun kebingungan kemana aspirasi ini harus disalurkan. Sementara kita tidak memiliki lembaga yang amanah yang produktif dan pro aktif serta peduli kepada kemaslahatan Ummat baik secara mikro maupun secara makro

3. Kelompok masyarakat apatis, yang sudah hampir kehilangan kepercayaan beragama, mereka ini yang sebenarnya membutuhkan siraman rohani dan sentuhan Dakwah yang terus menerus dan berkelanjutan, yang tersebar dipelosok-pelosok daerah, yang mungkin tidak tersentuh informasi, tidak tersentuh dakwah, kekurangan sarana ibadah, kekurangan Muballigh dsb

Dan sesuatu yang pasti, bahwa jumlah Fuqara dan masakin, anak-anak yatim dan mustadh`afin, masyarakat kelas bawah dan terpinggirkan kian hari kian membengkak dalam jumlah yang semakin besar, padahal mereka juga manusia yang berhak mendapatkan sebagaimana yang didapatkan orang lain. Dan satu hal yang kita lupakan, bahwa sesungguhnya jika bukan karena mereka di dunia ini, tidaklah Allah akan menurunkan manusia mulia seorang Rasul kedunia ini, yang terlahir sebagai seorang yatim yang penuh kekurangan , yang hidup berpindah –pindah dari satu keluarga ke keluarga lain nya.

SEBUAH PONDOK ZAKAT

Lembaga Zakat atau Amil zakat bukanlah hal yang baru di dunia Islam. Yang baru adalah bagaimana kita menjadikan sebuah lembaga Zakat atau Amil zakat berfungsi dan berdaya multi guna, dia berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan mengumpulkan zakat, infaq dan shadaqah ( ZIS ) dari para Muzakki. Dan berdaya dalam menyalurkan ZIS kepada Mustahiq yang benar-benar berhak menerimanya yang diatur dalam pola dan program sebagaimana yang disusun dan atur sedemikian rupa sebagaimana pernah dilakukan Sahabat Rasul SAW di Madinah. Dan tidak sebatas itu saja, Lembaga ZIS juga berfungsi sebagai lembaga dakwah , dalam melakukan pengarahan dan penerangan kepada Muzakki, ikur serta membantu Mustahiq dalam mengembangkan usahanya, baik dalam pelaporan maupun pengawasan usaha, dan yang terpenting Lembaga ZIS merupakan perpanjangan Tangan Allah dalam membantu menyampaikan hak orang - orang Dhua`fa yang tersimpan didalam harta para Aghnia`.

Sebuah pondok Zakat diharapkan menjadi sebuah wadah yang tetap profesional dalam pengelolaan Keuangan yang terukur dalam keterbukaan / transparansi namun tetap bernuansa keluhuran yang penuh kasih sayang, sehingga Pondok zakat menjadi sebuah wadah tempat berteduhnya orang – orang Fuqara dan Masakin, tempat bermain nya anak-anak yatim dan tempat persinggahan para Musafir dan Ibnu Sabil.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam sebuah Pondok Zakat:

1. Pondok zakat haruslah memiliki data yang lengkap dan terbukti dilapangan tentang Mustahiq yang dicalonkan untuk menerima santunan.

2. Pondok zakat haruslah memiliki data lengkap tentang Muzakki, yang dibagi dalam kelompok wilayah tertentu, Dengan tujuan lebih mempererat tali Shilaturahmi dengan berbagai kegiatan yang mungkin bisa dilakukan , misalnya diskusi Islami, kajian wahyu,Tadabbur hadits dsb.

3. Pondok zakat haruslah memiliki bermacam program nyata yang bisa dilakukan, yang disesuaikan dengan kekuatan dana yang terkumpul dan kesepakatan yang diambil dengan para Muzakki.

4. Pondok zakat haruslah memiliki iklim keterbukaan keuangan, demi terhindar dari fitnah dan rusaknya keikhlasan dan kepercayaan yang telah diberikan Muzakki kepada Pondok Zakat.

5. Dan terakhir,Pondok zakat haruslah memiliki pion-pion tangguh yang mau berbuat dan bekarja bersungguh - sungguh mencari keredhaan Allah dan keredhaan Rasulullah SAW. Kolektor lapangan yang gesit dan lincah mencari Nasabah Akhirat /Muzakki . Kolektor Mustahiq yang terus berjalan mencari dan mencari para Mustahiq yang mungkin sedang merintih menunggu dan berharap turun nya hujan rezki yang mengalir kepada mereka. Dan para pengurus inti yang terus berfikir keras mencari peluang demi peluang serta program demi program yang bisa diangkat dan ditawarkan kepada para Muzakki

DASAR HUKUM

Pondok Zakat Al Hawariy adalah Lembaga Amil Zakat dibawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Salafiyyah Ash-Habul Mustadh`afin Curup yang bergerak dalam bidang Dakwah, pendidikan dan Sosial kemasyrakatan.

Sebagaimana termaktub dalam Undang - undang Pengelolaan Zakat bahwa Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) adalah wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang Dakwah, Pendidikan dan Sosial demi kemaslahatan Ummat Islam.

( Kutipan SK Menteri Agama Republik Indonesia No 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang pengelolaan Zakat )

VISI AL-HAWARIY

Menjadi Lembaga ZIS yang amanah, profesional dan bersahabat dengan kaum dhuafa’

MISI AL-HAWARIY

  • Pemberdayaan Insani yang beriman, berilmu dan menjadi cahaya penerang umat
  • Mengelola ZIS dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat
  • Menjadi Wadah Silaturahim dalam Menciptakan suasana Harmonis antara Mustahiq dan Muzakki.

Strategi Al-Hawariy

  • Memperkuat eksistensi pondok Zakat
  • Mendata potensi para Muzakki dan aghnia’
  • Membangun jejaring zakat ke seluruh umat.
  • Melakukan kerjasama dengan institusi yang concern di bidang pengembangan kapasitas (lembaga Pendidikan, Komunitas Peduli)
  • Forum dakwah dan Silaturahmi

Tujuan

Menghimpun, mengelola dan mendistribusikan Zakat Infaq dan Shodaqah kepada yang berhak menerimanya dalam program secara Cepat, tepat dan berdaya guna.

Program Al-Hawariy

1. Peduli Dhuafa’

Kegiatan santunan langsung Bagi Mustahiq yang sudah tidak bisa bekerja lagi dalam memenuhi kebutuhan pribadi/keluarganya.

2. Orang Tua Asuh/Keluarga Asuh

Bantuan pendidikan yang disalurkan kepada anak-anak tidak mampu dalam katagori yang ditetapkan : Siswa teladan, siswa cerdas, siswa juara, siswa unggulan dsb.

3. Santunan Pendidikan dan Beasiswa

Bantuan perangkat kebutuhan sekolah ; pakaian, Alat tulis /AT dll

4. Santunan Sehat

Program yang ditujukan kepada para Mustahiq yang kekurangan biaya berobat di RS

5. Program Peduli Ummat

Kegiatan ini dipersiapkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya tidak bisa di perkirakan, contoh : musibah kebakaran, banjir, bencana alam dsb

6. Pemberdayaan Ekonomi umat

Bantuan Usaha Kecil Mandiri, Bantuan yang diberikan cuma-Cuma, bantuan bergulir, atau pinjaman lunak yang diberikan dengan persyaratan-persyaratan tertentu

7. Program Usaha Kemitraan

Program ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan Pondok Zakat dalam kemitraan dengan beberapa perusahaan diluar lembaga.

8. Bank Da’i

Meyiapkan dana dakwah untuk para dai dalam meyebarkan Islam

9. Program bantuan HBI ( Hari Besar islam )

Program yang bersifat insitential dalam rangka membangun kesadaran ukuwah

Jumat, 17 September 2010

Profil Pondok Zakat

Pondok Zakat Al-Hawariy

DASAR HUKUM

Pondok Zakat Al_Hawariy adalah Lembaga Amil Zakat/ LAZ yang berbadan Hukum dibawah Yayasan Pondok Pesantren Ash-Habul Mustadh`afin yang bergerak dalam bidang Dakwah,Pendidikan dan sosial kemasyarakatan

LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan dan sosial demi kemashlahatan ummat Islam

(Sebagaimana tercantum dalam SK menteri Agama RI No 581 TH 1999 tentang pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat)

VISI PONDOK ZAKAT

Menjadi Lembaga Zakat Infaq Shadaqah yang amanah, profesional dan bersahabat dengan kaum dhuafa`(lemah).

MISI PONDOK ZAKAT

1. Menjembatani hubungan para Aghnia`(kaya) dan kaum Fuqara`(miskin)

2. Pengelolaan ZIS untuk pemberdayaan ekonomi ummat

SeSebagai ujung tombak dakwah dan pembinaan keagamaan.

TUJUAN PONDOK ZAKAT

1. Menyelenggarakan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mendistribusikan secara cepat, tepat dan berdaya guna.

2. Melakukan pendataan yang dibutuhkan sebagai bahan penyusunan program kegiatan.

3. Melakukan pembinaan keagamaan dan wira usaha dalam rangka meningkatkan ekonomi ummat.

4. Membangun komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengelolaan zakat.

PROGRAM PONDOK ZAKAT

1. Peduli dhuafa`

2. Orang Tua Asuh

3. Bea siswa dan santunan pendidikan

4. Santunan peduli sehat

5. Pemberdayaan usaha kecil

STRUKTUR ORGANISASI

Dewan Pembina ( Ust.Drs Abdul Kadir )

Badan Pengawas ( Sufianto,SE & Safrudin,SKM )

Direktur ( Ahmad Sofian,AMG . Hp.0815 3938 3898)

Sek Direktur ( Hafiz Nuriman, Shut .Hp 0856 6497 3321)

Bendahara Umum (Brigpol. Sanudin, Hp 081632256453)

Divisi Litbang (Serka. Sarudin, Hp 085839083844)

Divisi Albina` (Sertu. Musmu’alim. Hp 085268388673)

Kolektor (Amilin)

SEBAGAI LEMBAGA DAKWAH

Pondok zakat tidak hanya menghimpun dana ZIS anda, tetapi juga berperan sebagai ujung tombak dakwah, oleh karenanya kami mengundang dan mengajak para muzakki bekerja sama untuk turun tangan dalam membina ummat.

SETITIK HARAPAN

Keluarga besar Pondok Pesantren Ash-habul Mustadh`afin berharap, agar kiranya Pondok Zakat Al_Hawariy menjadi salah satu wadah yang dapat menaungi dan mengayomi para hamba Allah yang lemah

Kami undang anda, yang masih memiliki nurani dan kepedulian untuk bergabung bersama kami Keluarga besar Al_Hawariy